www.metromerdeka.com
Galeri Foto - Advertorial - Pariwara - Indeks Berita
 
Tipu Mantan Bu Gurunya Pria Ini Dibawa Ke Polsek Kepenuhan Begini Kisahnya
Senin, 20-02-2023 - 19:09:14 WIB
TERKAIT:
   
 

Rokan Hulu - Diduga menipu Mantan Bu Gurunya hingga Delapan ratus juta rupiah Pria berinisial SR alias RB (29) ditangkap Unit Reskrim Polsek Kepenuhan di Sei Emas RT 001 RW 003 Desa Kepenuhan Barat Kecamatan Kepenuhan, Kabupaten Rokan Hulu Provinsi Riau Minggu (19/2/2023)

Kapolres Rohul AKBP Pangucap Priyo Soegito SIK MH melalui Kapolsek Kepenuhan Iptu Anra Nosa SH MH, menjelaskan penyidik berhasil mengamankan Barang Bukti berupa Satu Rangkap Foto Copy Rekening Koran milik Pelapor EG dengan No Rekening 108-0015-1220-30 sebagai bukti transferan uang ke Rekening Terlapor atas nama SB dengan No Rekening 108-0018-1138-87 Bank Mandiri.

Peristiwa itu terjadi sekitar bulan Juli 2021 sampai 8 Februari 2023, awalnya Selasa 6 Juli 2021 sekitar pukul 13.00 Wib, Pelaku datang ke rumah korban seraya mengatakan “Buk bisa pinjam uang Buk untuk modal saya Buk” tanpa rasa curiga buk Guru balik bertanya “Uang modal untuk Apa? dan berapa perlu uangnya.?

“Uangnya mau saya pergunakan untuk modal usaha sebagai Pembayaran Buah (PB) sawit, sebesar Rp 100.000.000, nanti setelah 3 bulan, uang Ibu akan Saya kembalikan,” kata Pelaku dengan Penuh Harap

Bu Guru menjawab “Bisa Bi, tapi Uang ini akan Ibu pergunakan untuk keperluan Anak Ibu nanti” pelaku menjawab “Iya buk, Saya janji akan saya kembalikan”.

Bu guru bilang ya tapi “Apabila nanti Anak Ibu perlu uang ini, maka harus dikembalikan dengan tempo waktu Tiga bulan paling lama”. Jawab pelaku“Iya Buk, nanti Pasti Saya kembalikan

Setelah itu korbanpun mentransfer uang 100.000.000, rupiah dari Rekening pribadinya EG dengan No Rekening 108-0015-1220-30 ke Rekening Terlapor SR dengan No Rekening 108-0018-1138-87 Bank Mandiri, namun, setelah 3 bulan dari perjanjian pertama, pelaku tidak mengembalikan uang yang dipinjamnya

Lalu pada Jumat 24 Maret 2022 sekitar pukul 14.00 Wib datang ke rumah Pelapor, untuk meminjam uang Pelapor kembali sebesar Rp.100.000.000, dengan alasan sebagai tambahan modal agar dapat mengembalikan uang yangsudah dipinjamkannya

Lalu SR (Pelaku -red) meyakinkan kembali dengan mengatakan “Nanti dalam waktu Satu Minggu uangnya akan Saya kembalikan,” katanya.

Dengan berharap uangnya yang sebelumnya akan dikembalikan, maka Bu guru pun bersedia dan menjawab “Iya tidak apa-apa Bi” dan saya kembali menegaskan“ tapi Minggu depan uangnya dikembalikan ya Dijawab “Iya Buk”.

Kemudian pada Minggu 26 Maret 2022 sekitar pukul 05.30 Wib,bu guru pun kembali mentransfer uangnya sebesar Rp.100.000.000, dari Rekeningnya ke Rekening atas nama SB. Dan Kamis 27 Oktober 2022 sekitar pukul 20.00 Wib, si ibu kembali menghubungi Pelapor dengan maksud ingin meminjam uang lagi sebagai tambahan modal.

Namun kali ini, dengan alasan untuk pembelian Brondolan Sawit, namun dia meyakinkan korban dengan janji akan mengembalikan uang tersebut.

Termasuk uang yang sudah dipinjam sebelumnya. Dengan berharap uangnya akan dikembalikan, sehingga pada Jum’at 28 Oktober 2022 sekitar pukul 05.30 Wib dia kembali mentransfer Uang sebesar Rp.170.000.000, dari Rekening pribadinya ke Rekening atas nama SB.

Setelah itu pada Jum’at 4 November 2022 Terlapor kembali menghubungi Pelapor dengan maksud ingin meminjam uang lagi sebagai tambahan modal dan dengan alasan yang sama untuk pembelian Brondolan Sawit.

Kemudian, kembali lagi Terlapor meyakinkan Pelapor dengan janji akan mengembalikan uang tersebut, termasuk uang yang sudah dipinjam sebelumnya.

Dengan berharap uangnya akan dikembalikan, maka Pelapor pun mau mau kembali mentransfer uang sebesar Rp. 200.000.000, dari Rekening Pelapor pribadi atas EG ke Rekening SH

Setelah itu, pada Kamis t 17 November 2022 Terlapor kembali menghubungi Pelapor dengan maksud ingin meminjam uang lagi sebagai tambahan modal dan dengan alasan yang sama untuk pembelian Brondolan Sawit.

Kembali lagi Terlapor meyakinkan Pelapor dengan janji akan mengembalikan uang tersebut, termasuk uang yang sudah dipinjam sebelumnya.

Dengan berharap uangnya akan dikembalikan, maka sekitar pukul 15.00 Wib di hari yang sama, Pelaporan kembali lagi mentransfer uang sebesar Rp. 100.000.000,- dari Rekening Pelapor ke Rekening atas nama SB.

Setelah itu pada, Rabu 8 Februari 2023 Terlapor kembali menghubungi Pelapor dengan maksud ingin meminjam uang lagi sebagai tambahan modal dan dengan alasan yang sama untuk pembelian Brondolan Sawit.

Ketika itu, kembali lagi Terlapor meyakinkan Pelapor dengan janji akan mengembalikan uang tersebut, termasuk uang yang sudah dipinjam sebelumnya.

Dengan berharap uangnya akan dikembalikan, maka sekitar pukul 14.30 Wib Pelapor kembali mentransfer uang sebesar Rp 150.000.000, dari Rekening Pelapor ke Rekening SB

Kemudian Pelapor menjelaskan juga bahkan Pelapor juga sempat menjual buah sawitnya kepada Terlapor disebabkan Terlapor menjanjikan akan membeli Buah Sawit milik Pelapor dengan harga yang tinggi, sehingga pengembalian uang milik Pelapor pun dapat lebih cepat dilakukan.

Kembali lagi Pelapor yakin dan percaya, sehingga mau menjual buah sawit miliknya kepada Terlapor.

Namun, setelah buah sawitnya dijual kepada Terlapor, ternyata terlapor juga tidak membayarkan uang pembelian Buah Sawit milik Pelapor.

Dengan total pembayaran PB berbentuk Buah Kelapa Sawit yang belum dibayarkan sebesar Rp 80.000.000.

Kemudian, pun mendatangi Terlapor dan menanyakan, kapan uang miliknya akan dikembalikan.

Sebenarnya, dikemanakan uang yang telah diserahkan selama ini, pelaku hanya menjawab nanti akan dikembalikan.

Kemudian, barulah Terlapor mengatakan bahwa Uang tersebut telah habis dipakainya untuk bermain Judi Online, Atas Kejadian tersebut Korban merasa ditipu dan digelapkan uangnya Terlapor, bahkan Pelapor mengalami kerugian secara materiil sekitar Rp. 800.000.000.

Dijelaskan, Iptu Anra Nosa, setelah menerima laporan dari EG, pada Sabtu 18 Februari 2023, tentang TP penipuan dan penggelapan yang dilakukan SB, Kapolsek Kepenuhan, memerintahkan Unit Reskrim Polsek Kepenuhan untuk melakukan penyelidikan terkait hal tersebut

Pada saat, melakukan penyelidikan atas Perkara Pidana penipuan dan penggelapan dimaksud adalah dengan modus operandi meminjam Uang Milik Pelapor sebagai modal untuk Pembayaran Buah pembelian Sawit dan berjanji dalam kurun waktu tertentu akan mengembalikan uang tersebut..

Setelah, melakukan pemeriksaan terhadap Pelapor, saksi dan dengan dikuatkan oleh bukti transferan Uang
Unit Reskrim Polsek Kepenuhan langsung menuju ke rumah korban dan langsung mengamankan pelaku serta membawanya ke Polsek Kepenuhan untuk dilakukan proses hukum," pungkasnya.

"Tersangka dijerat dengan Pasal 378 dan atau 372 KUH Pidana dengan Kerugian sekitar Rp. 800.000.000," tutup Anra Nosa mengakhiri
*(ALFIAN)*



 
Berita Lainnya :
  • Tipu Mantan Bu Gurunya Pria Ini Dibawa Ke Polsek Kepenuhan Begini Kisahnya
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
     
     
    Galeri Foto - Advertorial - Pariwara - Indeks Berita
    Redaksi - Disclaimer - Pedoman Berita Siber - Tentang Kami - Info Iklan
    © 2019 PT. HESTI TRIBUNSATU PERS, All Rights Reserved