www.metromerdeka.com
Galeri Foto - Advertorial - Pariwara - Indeks Berita
 
Polsek Tambusai Berhasil Gagalkan Peredaran 1,8 Kg Ganja Jaringan Antar Provinsi
Selasa, 27-12-2022 - 05:24:16 WIB
TERKAIT:
   
 

Rokan Hulu - Unit Reskrim Polsek Tambusai berhasil membongkar sindikat peredaran narkoba jenis daun ganja dari jaringan Sumatera utara - Riau, dari tangan pelaku Polisi berhasil menyita 1,8 kilogram daun ganja kering dalam operasi yang dipimpin langsung oleh Kapolsek Tambusai IPTU Efendi Lufino SH.MH

Kapolres Rokan Hulu AKBP Pangucap Priyo Soegito SIK MH melalui Kasubsi Humas Aipda Mardiono Pasda SH mengatakan, dari kasus tersebut, satu pelaku berinisial Sbr (40) berhasil diamankan, Pelaku mengaku berperan sebagai kurir narkoba.

" SBR diamankan di rumah warga di Jalan Lintas Provinsi Riau - Sumatera utara, tepatnya di Lingkungan Kuba Kelurahan Tambusai Tengah Kecamatan Tambusai Kabupaten Rokan Hulu, dengan barang bukti narkotika jenis daun ganja kering total sebanyak 1,8 kilogram" kata Mardiono, Senin (26/12/2022).

"Selain mengamankan Barang Bukti narkotika jenis tanaman daun Ganja, Polisi juga menemukan satu tas Sandang merk Nike warna Abu-abu, Satu Unit Hand Phone merk Nokia warna Hitam

Terungkapnya kasus tersebut berawal ketika Kanit Reskrim Polsek Tambusai Bripka Jaya Bakara SH memperoleh informasi dari Masyarakat pada Jum'at (23/12/2022) bahwa di Lingkungan Kuba Kelurahan Tambusai Tengah sering terjadi transaksi Narkotika jenis Daun Ganja, dari informasi tersebut, unit Reskrim langsung melaporkan kepada Kapolsek Tambusai,

Setelah menerima laporan Kapolsek, Effendi Lufino dengan tanggap dan sigap langsung membentuk Tim dan turun langsung mendatangi TKP bersama sejumlah anggotanya untuk melakukan penyelidikan, hanya dalam waktu singkat yakni pada hari Minggu (25/12/2022) sekitar pukul 15.00 Wib, Pelaku berhasil diamankan.

" Ya kita telah berhasil mengamankan Seorang pria yang mengaku berinisial SBR di sebuah rumah yang berada di Lingkungan Kuba Kelurahan Tambusai Tengah tepatnya di Dekat Sekolah MTS Tambusai dari pelaku diamankan Satu buah Tas merk NIKE warna Abu-abu yang berisi Dua paket besar diduga Narkotika jenis Daun Ganja." Katanya.

Dihadapan Penyidik saat diinterogasi Pelaku mengaku warga Penyabungan Mandailing Natal Provinsi Sumatra utara, dia mengaku dua Paket Besar Daun Ganja itu milik temannya berinisial MU warga Panyabungan, Dia hanya disuruh mengantarkan kepada Pria berinisial S warga Dalu-Dalu dengan upah Rp 300.000, per Kg dan uang jalan Rp.600.000, untuk sekali pengantaran dari Panyabungan.

"Kini Barang Bukti dan Pelaku dibawa ke Polsek Tambusai guna penyidikan lebih lanjut, Sedangkan untuk tersangka dijerat Pasal 111 ayat (2) Jo Pasal 114 ayat (2) Undang - Undang No.35 tahun 2009 tentang Narkotika," Pungkasnya
*(Alfian Top)



 
Berita Lainnya :
  • Polsek Tambusai Berhasil Gagalkan Peredaran 1,8 Kg Ganja Jaringan Antar Provinsi
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
     
     
    Galeri Foto - Advertorial - Pariwara - Indeks Berita
    Redaksi - Disclaimer - Pedoman Berita Siber - Tentang Kami - Info Iklan
    © 2019 PT. HESTI TRIBUNSATU PERS, All Rights Reserved