www.metromerdeka.com
Galeri Foto - Advertorial - Pariwara - Indeks Berita
 
Buka Layanan Pengaduan Masyarakat Untuk Jaksa “Nakal” Oleh Jaksa Agung
Kamis, 21-11-2019 - 10:40:23 WIB
TERKAIT:
   
 

Bandar Lampung, Metromerdeka.com Wujudkan tata pemerintahan yang baik dan bersih., Jaksa Agung menyediakan nomor WhatsApp yang bisa duhubungi, untuk menerima laporan masyarakat atau lembaga jika ada jaksa nakal atau jaksa minta uang dan fasilitas tertentu pada kepala daerah atau masyarakat.

Korps Adhyaksa melalui surat nomor R-1771/D/Dipl/11/2019 yang ditandatangani Jaksa Agung Muda Intelejen Dr Jan S Maringka  juga mengirimkan surat kepada para gubernur dan bupati/walikota se Indonesia. Surat tertanggal 14 November 2019 tersebut dalam rangka peningkatan koordinasi pelaksanaan tugas penegakan hukum dan meminta penyelenggara pemerintahaan daerah tidak melayani dan memfasilitasi segala bentuk permintaan uang dan barang termasuk intimidasi dan intervensi.

Hal itu terkait dengan pelaksanana proyek pekerjaan di lingkungan pemerintah daerah,  yang dilakukan oknum kepala kejaksaan tinggi/ kejari/pegawai kejaksaan atau pihak pihak yang mengatasnamakan personel kejaksaan RI. Di poin selanjutnya, juga disebutkan, jika ada upaya permintaan /intimidasi dan intervensi tersebut maka diminta segera melaporkan kepada pimpinan Kejaksaan RI melalui hotline laporan pengaduan (150227) Adhyaksa Command Centre atau WhatsApp ke nomor 081318542001-2003.

Atau juga melalui aplikasi pro Adhyaksa yang bisa diunduh di google playstore. Dan untuk mendukung kecepatan dan kelancaraan penanganan pengaduan pelapor diminta menyertakan identitas pelapor, kronologi kejadian, serta data pendukung yang relevan. Dan Identotas pelapor akan dilindungi dan dijaga kerahasiannya sepanjang laporan dilakukan berdasarkan itikad baik dan sesuai ketentuan yang berlaku.

Surat tersebut merupakan tindak lanjut dari arahan Presiden Joko Widodo dalam Rapat Koordinasi Nasional Pemerintah Pusat dan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) di gedung Sentul lnternational Convention Center (SICC), Bogor, Rabu (13/11/2019).

Sementara Kasipenkum Kejati Lampung, Ari Wibowo yang dikonfirmasi wartawan dilangsir tribunlampung Selasa (19/11/2019) perihal surat edaraan tersebut belum bisa memberikan keterangan karena yang bersangkutan tengah cuti.

Polisi Dilarang Mewah

Mabes Polri juga mengeluarkan Edaran larangan Polri memilik barang mewah.  Surat Telegram Nomor: ST/30/XI/HUM.3.4./2019/DIVPROPAM 15 November 2019 yang berisi peraturan disiplin anggota Polri, kode etik profesi Polri, dan kepemilikan barang mewah oleh pegawai negeri di Polri.

Surat telegram itu menyebutkan bahwa Polri meminta jajarannya untuk bersikap sederhana sejalan dengan cita-cita mewujudkan tata pemerintahan yang baik dan bersih. Mabes Polri yang mengeluarkan telegram untuk mewujudkan tata pemerintahan yang baik dan bersih. (red)

Sumber berita : Sinar Lampung



 
Berita Lainnya :
  • Buka Layanan Pengaduan Masyarakat Untuk Jaksa “Nakal” Oleh Jaksa Agung
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
     
     
    Galeri Foto - Advertorial - Pariwara - Indeks Berita
    Redaksi - Disclaimer - Pedoman Berita Siber - Tentang Kami - Info Iklan
    © 2019 PT. HESTI TRIBUNSATU PERS, All Rights Reserved